Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer Resiko (Risk Transfering),
dalam hal ini ialah Resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila
seseorang terkena musibah meninggal/sakit kritis/cacat tetap total.
Resiko keuangan yang seharusnya ditanggung oleh keluarga akan ditanggung
oleh perusahaan asuransi dengan cara orang tersebut membayar sejumlah
besar premi yang telah ditentukan. Semua keuntungan/kerugian akan
ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.
Pada Asuransi Syariah, Prosesnya adalah Berbagi Resiko (Risk Sharing),
di mana para peserta (nasabah) bergabung dalam suatu wadah (yang
dikelola secara terpisah oleh perusahaan asuransi). Resiko keuangan
dalam hal ini juga ditanggung bersama oleh para peserta dengan cara
orang tersebut membayar sejumlah besar kontribusi (premi). Semua
keuntungan/kerugian juga akan ditanggung bersama oleh para peserta, bila
ada keuntungan akan dibagikan secara merata dan bila ada kerugian akan
ada mekanisme tersendiri dengan menggunakan akad2 yang telah ditetapkan
oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.
Dua hal tersebut yang menjadi dasar perbedaan antara asuransi
konvensional vs asuransi syariah. Selebihnya mengenai peraturan2 yang
lain seperti pembagian keuntungan dan akad2 yang digunakan adalah
bagian dari asuransi syariah itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan.
Semua perusahaan asuransi dengan akad2 yang telah ditetapkan telah
disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) sehingga para nasabah/calon
nasabah tidak perlu ragu lagi akan ke-syariah-an nya
Penting pula untuk dimengerti bahwa semua produk syariah baik
asuransi ataupun perbankan bukanlah produk yang dikhususkan oleh umat
beragama tertentu, namun produk ini adalah untuk semua golongan dengan
menggunakan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar