Minggu, 09 Desember 2012

Perbedaan Syariah dan Konventional

Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer Resiko (Risk Transfering), dalam hal ini ialah Resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila seseorang terkena musibah meninggal/sakit kritis/cacat tetap total. Resiko keuangan yang seharusnya ditanggung oleh keluarga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar premi yang telah ditentukan. Semua keuntungan/kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.

Pada Asuransi Syariah, Prosesnya adalah Berbagi Resiko (Risk Sharing), di mana para peserta (nasabah) bergabung dalam suatu wadah (yang dikelola secara terpisah oleh perusahaan asuransi). Resiko keuangan dalam hal ini juga ditanggung bersama oleh para peserta dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar kontribusi (premi). Semua keuntungan/kerugian juga akan ditanggung bersama oleh para peserta, bila ada keuntungan akan dibagikan secara merata dan bila ada kerugian akan ada mekanisme tersendiri dengan menggunakan akad2 yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.

Dua hal tersebut yang menjadi dasar perbedaan antara asuransi konvensional vs asuransi syariah. Selebihnya  mengenai peraturan2 yang lain seperti pembagian keuntungan dan akad2 yang digunakan  adalah bagian dari asuransi syariah itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan. Semua perusahaan asuransi dengan akad2 yang telah ditetapkan telah disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) sehingga para nasabah/calon nasabah tidak perlu ragu lagi akan ke-syariah-an nya

Penting pula untuk dimengerti bahwa semua produk syariah baik asuransi ataupun perbankan bukanlah produk yang dikhususkan oleh umat beragama tertentu, namun produk ini adalah untuk semua golongan dengan menggunakan prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar