Pandangan Ulama Terhadap Asuransi Konvensional
Oleh: Prof. Marjuki Zuhdi
Dewan yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim,
Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern
termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran
Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang
tegak di atas prinsip ta’awun seperti yang diterapkan dalam Asuransi
Takaful (Muhammad Abdul Manan, Islamic Economics Theory and Practice.
Hal 305).
DR. Yusuf Al Qordowi dalam “Al halal wal
Harom Fil Islam” mengatakan bahwa diharamkannya asuransi konvensional
a.l: (1) karena semua anggota asuransi tidak membayar uangnya itu dengan
maksud tabarru, bahkan nilai ini sedikitpun tidak terlintas, (2) karena
badan asuransi memutar uang tersebut dengan jalan riba.
Di Indonesia PP Persatuan Islam (Persis)
melalui Dewan Hisbah mengharamkan praktek asuransi konvensional.
Demikian pula Muhammadiyah di Malang tahun 1987 juga mengharamkan
asuransi yang mengandung unsur gharar dan judi, kecuali asuransi yang
diselenggarakan oleh pemerintah seperti Taspen, Astek dan Jasa Raharja,
karena banyak mengandung maslahat maka dibolehkan.
GHARAR, MAISIR, RIBA
Jika ditelaah secara mendalam, maka sebenarnya diharamkan asuransi konvensional oleh para ulama disebabkan karena tiga hal :
GHARAR (KETIDAKPASTIAN)
Hadits Nabi SAW., mengajarkan :
“Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).
“Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW,
pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan
penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud)
Dalam asuransi konvensional adanya gharar
atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan akad yang
melandasinya.
Apakah Aqd Tabaduli (Akad jual beli) atau Aqd Takafuli
(tolong menolong). Sehingga jika terjadi klaim misalnya mengambil 10
tahun untuk Rp. 1.000.000 per tahun. Jika akad yang melandasinya jual
beli, dan meninggal pada tahun ke 4, maka pertanggungan yang diberikan
sebanyak Rp. 10.000.000. Ini berarti Rp. 6.000.000 gharar. Tidak jelas
dari mana asalnya.
Dalam Asuransi Takaful akad yang melandasinya
adalah Aqd Takafuli atau tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka
polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan
untuk tabarru. Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di
atas tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan
tabarru (derma)
MAISIR (JUDI ATAU GAMBLING)
Dalam Al Qur’an Allah SWT. sangat tegas dalam hal maisir. Firman Allah SWT. :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,
maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)
Dalam Asuransi konvensional maisir timbul dalam dua hal :
Seandainya dia memasuki satu program premi,
biasanya orang itu ada kemungkinan berhenti karena alasan tertentu.
Apabila ia berhenti dijalan dan belum mencapai masa refersing Periode,
dimana dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2 s.d. 3 tahun) dan
jumlah + 20%, uang itu akan hangus. jadi disini ada unsur maisir.
Manakala Underwriter atau yang menghitung
remortalita kematian tepat, menentukan jumlah polis tepat, maka
perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam menghitungnya maka
perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini mengandung unsur maisir atau
judi.
Dalam Asuransi Takaful berbeda, si penerima
polis sebelum ia mencapai refresing periode sekalipun, apabila karena
suatu hal ia ingin mengambil dananya, maka hal itu dibolehkan. Karena
Takaful dalam hal ini hanya sebagai pemegang amanah. Selain itu jika
perusahaan mencapai kelebihan daripada pembayaran klaim, tidak akan
diterima begitu saja sebagai keuntungan perusahaan, tetapi diberikan
kembali kepada pemegang premi/nasabah.
RIBA
Dalam hal investasi Takaful menyimpan seluruh
dananya ke Bank yang berdasarkan Syariah Islam, yaitu : BMI, BPRS atau
Perbankan Islam lainnya.
Dalam hal ini terdapat silang pendapat
dikalangan ulama, apakah sama atau tidak dengan bunga. Bagi ulama yang
mengharamkan, paling tidak pada hadits nabi :
“Rasulullah SAW. mengutuk pemakan (pengambil)
riba, pemberi makan yang riba, penulisnya dan saksinya, seraya bersabda
mereka semuanya sama” (HR. Muslim)
Terlepas dari silang pendapat di atas,
Syarikat Takaful mempunyai suatu standing, membawa yang terbaik adalah
menjauhi syubhat, menjauhi yang diikhtilafkan ummat dan kembali kepada
hadits :
“Hal yang haram itu jelas, hal-hal yang halal itu
sudah jelas. Diantara keduanya ada something doubhful ada sesuatu yang
subhat. Barangsiapa meninggalkan subhat, dia sudah membersihkan diri dan
wibawa agamanya. Tetapi barangsiapa yang sampai pada teritorial
subhat, dia sampai kepada yang haram. Ketahuilah setiap raja mempunyai
larangan dan larangan Allah adalah yang diharamkannya. Ketahuilah dalam
diri ada segumpal darah, jika darah itu concern dengan yang dimakannya,
maka muamalahnyapun akan baik. Tapi jika segumpal darah itu tidak concern maka semuanyapun akan berantakan dan itulah hati kita.
ASAS ASURANSI TAKAFUL
Asuransi Takaful tegak di atas tiga prinsip :
1. SALING BERTANGGUNG JAWAB
Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu
dengan lainnya ibarat satu tubuh, bilamana anggota tubuh sakit, maka
akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya (HR.
Bukhori-Muslim).
Seorang mu’min dengan mu’min lainnya (dalam satu
masyarakat ibarat seluruh bangunan, yang mana tiap-tiap bangunan
tersebut mengukuhkan bagian bangunan lainnya. (HR. Bukhori-Muslim).
Setiap orang dari kamu, adalah pemikul tanggung
jawab, dan setiap kamu bertanggung jawa terhadap orang-orang yang
dibawah tanggung jawab kamu. (HR. Bukhori-Muslim)
Seseorang tidak boleh dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya segaimana mengasihi dirinya sendiri. (HR. Bukhori)
Barangsiapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia juga tidak mendapat belas kasihan (dari Allah). (HR. Bukhori)
2. SALING KERJASAMA DAN BANTU MENBANTU
Q.S. Al Maidah : 2
Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan
janganlah tolong menolong dalam kabatilan (perkara-perkara yang
menimbulkan permusuhan).
Q.S. Al Baqarah : 177
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur
dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu
ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan membelikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan dan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan
memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang
yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar
dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya) dan merekalah orang-orang yang
bertaqwa.
“Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya.
Hadits Riwayat Dhuad dan Abu Daud
“Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya”
3. SALING MELINDUNGI DARI BERBAGAI KESUSAHAN
Q.S. Quraisy (106:4)
“Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan dari ketakutan”
Q.S. Al Baqarah (2:126)
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa : “Ya
Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah
rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka
kepada Allah dan hari kemudian, Allah berfirman : “Dan kepada orang
yang kafirkan Aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia
menjalani sisksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
Hadits Riwayat Ibnu Majah
Sesungguhnya orang yang beriman itu adalah
barangsiapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan
jiwa manusia (H.R. Ibnu Majah)
Hadits Riwayat Al Bazaar
Tidaklah disebut beriman seseorang itu apabila ia tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya meratap kelaparan. (HR. Al Bazaar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar