Definisi Asuransi menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1,
Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Sedangkan ruang lingkup Usaha Asuransi, yaitu usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai
jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian
pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan
pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau
perikatan yang sesuai dengan syariah.
- Fatwa-fatwa DSN terkait asuransi syariah
- Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
Pertama: Ketentuan Umum
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar