Kamis, 20 April 2017

Kakakku Tersayang

Kakakku Tersayang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Pada suatu hari, aku melamun saja di sekolah. Aku ditanya oleh Shasa.
“Hey, kok melamun aja sih ada apa? Ayo main!” kata Shasa.
“Gak ah aku lagi gak mau main” kataku.
“Lho, kenapa?” kata Shasa.
“mau tau aja apa mau tau banget?” kataku sambil berlalu.
“Lho… lho. Kok begitu sih?” kata Shasa.

Setelah itu aku ke kantin untuk membeli makanan. Ternyata uangku hanya tinggal Rp.2000,- dan tidak cukup untuk membeli burger.
“Gak cukup nih neng. Harganya Rp.5000,- bukan Rp.2000,- neng.” kata bang Somad.
Tiba-tiba ada Shasa dari arah belakang.
“Nih, kurangnya cepet bikinin buat Cinta!” kata Shasa.
“Ya neng.” kata bang Somad.
“Gak usah kali Sha…” kata-kataku terputus karena Shasa mendahului.
“Sttt… udah jangan mikir begitu, tuh burgernya udah mateng!” kata Shasa.
Aku pun terkejut dengan katanya Shasa itu. Dan lalu Shasa menanyakan sesuatu kepada ku.
“Cinta, ada apa sih Cin?” kata Shasa
“Eh iya, kamu bawa bekel apa?
... baca selengkapnya di Kakakku Tersayang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 13 Maret 2017

Ibu

Ibu Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Tak ada lelahnya perempuan itu menahan kantuknya. Ingin rasanya dia memejamkan matanya dan tidur selama beberapa menit. Tapi orang-orang yang ditunggunya tak kunjung datang. Dia tak tahu jam berapa sekarang, yang dia tahu hanya dia telah lama menunggu. Rasa sakitnya saat ini telah di tahannya sejak lama. Tapi dia tetap percaya diri dan mempertahankannya.

Dia rasa ini adalah saat-saat terpenting yang pernah terjadi dalam hidupnya. Saat-saatnya untuk menjadi seorang pahlawan. Setelah banyak yang dilewatkannya atau digagalkannya karena tindakannya sendiri. Tapi untuk kali ini hati nuraninya yakin bahwa dia akan berhasil. Dia percaya bahwa kali ini dia takkan merusak nya. Telah banyak kegagalan yang dilewatinya karena kesalahan fatal yang dibuatnya.

Di saat dia harus membanggakan seseorang yang telah menjadi pahlawan juga untuknya, dia dikeluarkan dari sekolahnya karena terlibat masalah yang sangat ia sesali hingga saat ini. Dia tahu, mungkin memang sudah terlambat untuk membalas kepahlawanan ibunya saat ini. Bahkan di saat terakhir hidup perempuan itu, dia tak ada.

Berbagai emosi bercampur aduk antara menyesal, sedih, dan lelah. Bahkan kesabarannya pun sudah hampir habis. Tak terasa air mata keluar dari pelupuk mata cokelat gelapnya. Setelah kehilangan satu lagi pahlawan di hidupnya beberapa bulan yang lalu. Dia merasa hidupnya tak ada artinya. Pahlawan itu tak lain adalah suami
... baca selengkapnya di Ibu Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Jumat, 03 Februari 2017

Bintang Benderang

Bintang Benderang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Aku siswa kelas 3 SMA yang sedang mempersiapkan diri mengikuti ujian di PTN untuk mencari fakultas kedokteran. Orang lain biasa memanggilku Ida. Hari aku sedang mencari buku-buku kedokteran di perpustakaan daerah. Tiba-tiba aku dikejutkan dengan suara hp ku. Aku segera keluar untuk menjawab telpon dari ibuku.
“Ida jangan lupa hari ini kita akan menjenguk Arya,” kata ibuku mengingatkan.
“Iya Biang, sebentar lagi Ida mau pulang.”

Aku kembali ke dalam perpustakaan setelah telponnya diputus. Aku memilih duduk di bangku dekat jendela. Aku ingin membaca sedikit buku-buku yang telah ku kumpulkan. Tapi rasanya pikiranku tak tertuju ke buku-buku itu. Mataku melayang keluar jendela. Ku perhatikan hari ini langit begitu cerah.
“Hem, ternyata hari ini genap 5 tahun ia pergi,” kataku dalam hati.

Aku mengurungkan niatku untuk membaca. Aku bergegas pulang, namun sebelum sampai rumah aku ke toko bunga. Menjenguk seseorang akan sangat cocok kalau dibawakan bunga. Aku memilih bunga mawar kuning. Kata orang ini melambangkan persahabatan. Sesampainya di rumah ternyata Ayah dan ibuku sudah menunggu.
“Ida, kamu akan ke rumah sakit sekarang atau nanti?” tanya ayahku.
“Nanti malam saja Aji.”
“Kalau nanti malam, Aji sama Biang tak bisa mengantarkan.”
“Ida bisa pergi sendiri kok.”

Setelah itu kami beran
... baca selengkapnya di Bintang Benderang Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 20 Desember 2016

Gagasan yang Meyakinkan Dalam Tulisan

Gagasan yang Meyakinkan Dalam Tulisan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

“Setiap gagasan baru yang masuk ke dalam otak, dianggap sebagai kebenaran, sebelum bertentangan dengan pikiran yang berlawanan dengannya.” ~ Prof. Walter Dill Scott, Presiden Northwestern University.

Jika kita bisa menanamkan suatu gagasan ke dalam otak seseorang maka ia akan percaya, asal kita bisa mengusir gagasan-gagasan lain dari dalam otaknya. Seperti halnya sebuah gagasan dari Edy Zaqeus tentang “Menulis buku bestseller itu mudah,” maka kita akan percaya, sebelum ada gagasan lain yang bertentangan masuk ke dalam otak kita.

Inilah yang dinamakan saran atau sugesti. Salah satu senjata paling ampuh yang bisa digunakan oleh seorang penulis. Dan juga senjata paling kuat di dalam percakapan di seluruh dunia.

Mungkin ini agak bertentangan dengan ajaran Aristoteles bahwa manusia adalah makhluk logis dan yang menggunakan pikirannya, dan bertindak menurut akal sehatnya. Nyatanya, jika menyangkut orang banyak, perbuatan-perbuatan yang bersumberkan logika semata-mata adalah
... baca selengkapnya di Gagasan yang Meyakinkan Dalam Tulisan Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Minggu, 09 Desember 2012

Fatwa MUI tentang Pasar Modal Syariah

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang:
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Menimbang :
a. Bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.

b. Bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara.

c. Bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip Syariah.

d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Mengingat :
• Firman Allah, antara lain: ...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. al-Baqarah [2]: 275)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. al-Baqarah [2]: 278-279).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29)

Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)

Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...(QS. Al-Ma’idah [5]: 1)

• Hadis Nabi s.a.w antara lain:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).

“Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya).

“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

“Rasulullah s.a.w melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih).

“Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).

“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf)

“Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.’ (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah).

“Dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ikhtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR. Muslim).

• Kaidah fiqh: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”.

“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya”


Memperhatikan :
1. Pendapat Ulama, antara lain:

a. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirut:Dar al Fikr, tanpa tahun]: Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain.

b. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841: Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.

c. Pendapat para ulama yang menyatakan kbolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukakan oleh Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu’ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Muskilatuna al-Hadhirah, [t.t : Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58). Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji, (Qal’ahji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhaw’i al-Fiqh wa al-Syari’ah, [Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999]). Syaikh Dr. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1417 H], h. 369-375) menyatakan: (Jenis kedua) adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.

d. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu IV/881.

e. Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah: Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan

2. Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417H/29-30 Juli 1997M.

3. Undang-Undang RI no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

4. SK DSN-MUI no. 01 Tahun 2001 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.

5. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Bapepam tanggal 14 Maret 2003 M / 11 Muharram 1424 H dan Pernyataan bersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003 tentang kerjasama pengembangan dan implementasi prinsip syariah di pasar modal Indonesia.

6. Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO tanggal 10 Juli 2003 M / 10 Jumadil Awwal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia.

7. Workshop Pasar Modal Syariah di Jakarta pada 14-15 Maret 2003 M / 11 - 12 Muharram 1424 H.

8. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Sabtu, tanggal 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M.

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.

3. Efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.

BAB II

PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL

PASAL 2

Pasar Modal

1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memnuhi prinsip-prinsip syariah.

2. Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

BAB III

EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

Pasal 3

Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik

1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:


e. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;

3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.

4. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki syariah compliance officer.

5. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.

BAB IV

KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH

Pasal 4

Jenis Efek Syariah

1. Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, Reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek baragun aset (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

3. Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

4. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harga (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan penggunaan investasi.

5. Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang berportofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

6. Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

BAB V

TRANSAKSI EFEK

Pasal 5

Transaksi Yang Dilarang

1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.

2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:

a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.

b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);

c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;

d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;

e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut; dan

f. Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;

g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Pasal 6

Harga Pasar Wajar

Harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

BAB VI

PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Pasal 7

Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan pihak lain dalam rangka penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

1. Prinsip-prinsip syariah mengenai pasar modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum di atur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris

K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

Konsep Asuransi

 
Apa apa saja yang membedakan Asuransi syariah dengan Asuransi Konvensional? salah satunya adalah Karena Akad ( kesepakatan ) yang melekat di dalamnya.Pelajari Gambar Gambar berikut untuk memahami dasar konsep Asuransi Syariah.



Dari Gambar diatas jelas bahwa peserta  asuransi Syariah bertabarru ( membagi resiko ) kepada sesama peserta,bukan mengalihkan resiko ke perusahaan Asuransi.Dalam Asuransi syariah peserta tidak bergantung kepada Perusahaan Asuransi...oleh karenanya peserta Asuransi syariah sudah sepatutnya lebih terjamin pembayaran dana klaimnya.



Dari gambar diatas perusahaan Asuransi bertindak sebagai operator pengelola Dana Tabarru peserta ,dan oleh karena itu Perusahaan Asuransi berhak mengambil keuntungan atas pengelolaan dana tersebut.Tetapi Perusahaan Asuransi tidak berhak "memakan" atau mengambil dana tabarru peserta,yang artinya di Asuransi syariah sudah sepatutnya Perusahaan Asuransi membayarkan Claim Jika terjadi resiko pada peserta.



Gambar di atas bahwa dana dari premi peserta diinvestasikan ke dalam Investasi yang sesuai dengan syariah yaitu dengan skim mudharabah/mudharabah musytarakah,dan dibagi dengan berdasarkan akad tersebut.

Non-Muslim Minati Produk Syariah

SURABAYA, KOMPAS.com
Produk-produk investasi dan asuransi syariah tidak hanya diminati oleh investor Muslim. Kestabilan dan transparansi pengelolaan investasi menyebabkan produk itu diterima di luar investor Muslim.

Presiden Direktur AXA Finansial Indonesia Ardin Lauhatta mengatakan, faktor spekulasi dalam produk-produk syariah hampir tidak ada. Hal itu disukai para investornya. "Produk-produk ini relatif tidak terlalu fluktuatif," ujarnya di sela-sela peresmian AXA Centre di Surabaya, Senin (9/8/2010).

Transparansi pengelolaan menyebabkan faktor spekulasi lebih bisa ditekan. Selain itu, dana dari investor lebih banyak ditempatkan pada emiten-emiten yang relatif aman dan imbal hasilnya terukur. "Ada faktor diversifikasi investasi jadi. Jadi, investor non-Muslim juga meminati produk-produk syariah," ujarnya.
Hal itu terlihat dari pertumbuhan produk-produk investasi dan asuransi syariah. Meski belum tinggi, tren pertumbuhan relatif stabil dan terus naik. "Biasanya kenaikan terjadi pada semester kedua setiap tahunnya, terutama karena promosi menjelang Ramadhan. Tahun lalu, 80 persen premi semester kedua disumbang produk syariah," ujarnya.
Editor :
Erlangga Djumena